Awas Kena Semprot BPOM! Business Owner Wajib Tahu Peraturan Ini

Awas Kena Semprot BPOM! Business Owner Wajib Tahu Peraturan Ini

Posted by Fullstop Indonesia on 03 May 2023

“Ampuh membunuh virus COVID-19”

“100% Bebas Gula”

“Optimalkan kinerja otak 10x lipat”

Hayo, apakah bisnismu menggunakan claim-claim marketing seperti ini?

Hati-hati, awas kena semprot BPOM!

Yap, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia, sama seperti badan-badan pengawas di luar negeri lainnya seperti FDA (Food & Drug Administration) di Amerika, memiliki sejumlah peraturan ketat yang harus diikuti oleh hampir seluruh family business owner di industri makanan, minuman, suplemen, alat kecantikan, obat-obatan, dan lain sebagainya. Ketika memberikan surat izin edar untuk produk-produk yang didaftarkan, tentunya BPOM juga memberikan sejumlah batasan-batasan bahasa marketing yang bisa digunakan oleh si family business owner dan creative agency siapa saja yang meng-handle business tersebut. Iya dong… kalau tidak, siapa saja bakal bisa claim seenaknya sendiri tanpa bukti nyata yang melandasinya. Contohnya, ya seperti kasus maraknya obat-obatan COVID-19 yang beredar ketika wabah melanda. Tidak hanya dari pihak brand saja yang memberi claim berlebih, tapi “fear factor” dari masyarakat serta otak-otak nakal para reseller atau distributor juga memperparah masalah ini.

Tidak melulu soal obat, sebenarnya makanan dan suplemen pun juga sama-sama memiliki peraturan yang ketat masalah marketing claim. Kalau bahan-bahan makanan yang sifatnya “reguler”, mungkin para business owner dan creative agency yang menangani marketing strategy-nya tidak perlu terlalu pusing. Paling-paling, marketing claim yang dibuat juga general seperti “Tepung Terigu Pilihan Ibu Indonesia” sehingga BPOM pun masih mengizinkan marketing claim ini beredar tanpa riset khusus (selain riset umum uji kandungan nutrisi). Namun… kalau sudah memasuki ranah kesehatan, misalnya “Tepung LOW GI #1 di Indonesia”, sudah saatnya para business owner, marketing team, dan branding agency think twice or even thrice.

Apakah riset atau uji makanan yang diperlukan sudah dilakukan semua?

Apakah hasil uji tersebut sudah dilaporkan ke BPOM?

Apakah claim tersebut ada dalam kisi-kisi perizinan yang diberikan oleh BPOM?

Nah, kalau ada pertanyaan yang kamu jawab “TIDAK”, maka sebenarnya marketing claim yang kamu gunakan adalah sebuah pelanggaran BPOM.

Pertanyaannya sekarang, kapan sih kita butuh bukti untuk membuat claim marketing? Dan bukti apa saja yang diperlukan?

Well, untungnya hari ini kamu membaca artikel dari FULLSTOP Branding Agency Indonesia. Sebagai branding agency & creative agency yang sudah berkecimpung di creative industry lebih dari 11 tahun, sebagai branding consultant yang menangani lebih dari 50 client, FULLSTOP Indonesia bisa bilang bahwa kami cukup paham soal per-BPOM-an.

Yap, tidak hanya soal branding & marketing saja, tapi terkadang, FULLSTOP Indonesia juga turut andil dalam business development para client – sebagai branding & marketing consultant untuk business owner sehingga aktivasinya bisa terintegrasi dengan apa yang terjadi di operasional.

Oleh karena itu, yuk simak terus pembahasan marketing claim biar kamu tidak dapat surat peringatan dari BPOM!

Jenis Claim pada Label

Di packaging-mu boleh ada claim apa aja sih? Berikut beberapa list menurut BPOM.

  1. Klaim Gizi/Non Gizi
  2. Klaim Kesehatan
  3. Klaim isotonik
  4. Klaim vegan
  5. Klaim terkait mikroorganisme

Nah, kalau soal marketing claim nih, sebenarnya tidak ada ketentuan yang secara khusus mendikte klaim pemasaran. Tapi, biasanya nih, marketing claim yang dicantumkan merambah ke ranah kesehatan, misalnya “Produk #1 di Indonesia Bebas Gula Bebas Garam”. Sebenarnya tergolong teknik marketing strategy sih, tapi claim tersebut mengandung unsur klaim gizi yang mana peraturannya telah ditetapkan oleh BPOM. Ada regulasi dan persyaratan khusus bagi brand yang ingin mencantumkan marketing claim seperti ini. Misalnya, untuk marketing claim produk “Bebas Gula”, kandungan gula di dalam produk harus memenuhi peraturan berikut:

0,5 g per 100 g (dalam bentuk padat); atau 0,5 g per 100 ml (dalam bentuk cair).

Dan masih banyak peraturan-peraturan lain yang perlu diperhatikan oleh kamu sebagai business owner, ataupun creative agency, branding agency, maupun social media management agency ketika membuat materi untuk branding & marketing.

“Cara dapat informasi peraturan-peraturannya dari mana sih?”

“Aku kesulitan cari informasi soal peraturan BPOM nih!”

Tenang, tenang. Di tim FULLSTOP Branding Agency Indonesia nggak ada yang pelit ilmu kok.

Kamu bisa download peraturan BPOM tentang “Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan” dari link berikut https://standarpangan.pom.go.id/dokumen/peraturan/202x/PerBPOM_No_1_Tahun_2022_tentang_Pengawasan_Klaim_Pada_Label_dan_Iklan_Pangan_Olahan.pdf

Memang panjang sih bacaannya. Tapi sedikit tips nih! Scroll sampai ke halaman 19 untuk baca detail-detail batasan marketing claim yang bisa kamu gunakan.

Jenis Claim Suplemen Kesehatan

Menurut Peraturan BPOM No. 19 tahun 2022, ada 3 jenis claim (klaim) khususnya untuk ranah produk suplemen, yakni:

  1. Klaim Umum
  2. Klaim Fungsional
  3. Klaim Pengurangan Risiko Penyakit

Apa sih bedanya?

Ya… as the name suggests, Klaim Umum menggambarkan claim yang berperan untuk memelihara kesehatan secara umum (manfaat diperoleh dari suplementasi di luar diet harian). Contoh product claim untuk kategori ini adalah “Suplementasi Vitamin C”, “Suplementasi Zat Besi”, “Membantu Memelihara Kesehatan”, dan lain-lain.

Untuk klaim fungsional, tingkat pengaruhnya terhadap kesehatan tubuh sedikit lebih tinggi daripada klaim umum. Product claim ini berkaitan dengan kontribusi positif terhadap kesehatan. Contohnya, “Membantu Memelihara Kesehatan Tulang dan Gigi”, “Membantu Memperbaiki Nafsu Makan”, “Membantu Melancarkan ASI”, “Membantu Optimalkan Imun Tubuh”, dan lain-lain.

Sampai di sini, apakah teman-teman merasakan ada perbedaan antara klaim umum dan fungsional?

Dan terakhir, ada klaim pengurangan risiko penyakit. Kalau produkmu bisa mengurangi risiko suatu penyakit kronis, dan yang mana risiko ini dapat dikurangi dengan intervensi diet dan gaya hidup, maka product claim akan masuk di kategori Klaim Pengurangan Risiko Penyakit. Salah satu contoh product claim yang dibuat adalah “Membantu Mengurangi Risiko Osteoporosis”. Pernah tahu atau dengar ada brand yang beriklan dengan klaim ini, bukan?

Nah, ketiga jenis claim suplemen kesehatan ini memiliki persyaratan yang berbeda. Ada yang cukup melampirkan referensi pustaka. Tapi ada pula yang membutuhkan uji intervensi pada manusia (uji klinik)!

Kalau kamu adalah business owner dari produk suplemen kesehatan dan lagi ada plan untuk buat marketing claim, yuk cek dulu eligibilitas cliam-mu di sini!

https://asrot.pom.go.id/asrot/index.php/download/dataannounce2/358/PerBPOM%20No.%2019%20Tahun%202022_Pedoman%20Klaim%20SK.pdf

Cek halaman 11-13 ya~ 

Ikuti Peraturan BPOM Biar Jadi Brand yang Etis!

Untungnya, sebagai branding agency yang telah berkecimpung di dunia creative, branding dan marketing selama lebih dari 11 tahun, FULLSTOP Branding Agency Indonesia masih belum menemukan client yang hobby overclaim. Semua client-client FULLSTOP, baik client brand development maupun social media management, baik client suplemen kesehatan maupun kecantikan, semuanya adalah business owner yang ethical.

Memang, cukup ribet. Ribet banget malahan kalau sudah urusan marketing claim BPOM ini. Tapi peraturan dibuat pasti ada tujuannya. Tentu saja supaya audience / konsumen tidak tertipu dengan marketing claim brand. Coba bayangkan saja kalau semua brand bisa claim menjadi produk yang paling sehat, paling bebas gula, paling ampuh, tapi nyatanya produknya tidak sesuai dengan claim. Itu namanya PENIPUAN.

Khususnya untuk teman-teman family business owner atau pegiat UMKM yang produknya berbau-bau kesehatan nih. Entah itu suplemen, makanan rendah kalori, bebas gluten, bebas gula, obat-obatan, dan lain sebagainya. Kalau sudah merambah ke ranah kesehatan manusia, jangan main-main sembarangan ya guys. Lebih baik ikuti peraturan BPOM secara seksama, persiapkan seluruh bukti atau uji-uji lab, dan buat marketing claim yang sesuai dengan Product USP.

Pesan dari FULLSTOP untuk teman-teman business owner kali ini adalah…

Pastikan ada bukti nyata dan terverifikasi oleh ahlinya sebelum kamu membuat marketing claim. JANGAN pakai ilmu COCOKLOGI untuk buat marketing claim!

Jadilah brand yang etis, and your brand/business will thrive for a very long time.

Back To List Blog